Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati
--
Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tahapan, syarat, serta mekanisme perubahan pidana yang harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Feri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran Kemenkum di daerah sebagai bekal pemahaman yang utuh terhadap kebijakan hukum pidana nasional.
BACA JUGA:Bateng Fun Run 5K 2025 Digelar Pekan Depan, Perdana Dimasa Kepemimpinan Algafry Rahman
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran di daerah terkait arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Kami memandang RPP ini sebagai instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan perubahan pidana berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian prosedural.
Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung implementasi kebijakan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Johan Manurung.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Serahkan Bantuan Kemensos Bagi Korban Banjir Rob
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait pengaturan perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
BACA JUGA:Kisah Sukses Duo Ayu Sehati, Mitra Binaan PT Timah Tbk Berhasil Tembus Pasar Ekspor
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
