Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati
--
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, yang pengaturannya memerlukan kejelasan prosedural melalui Peraturan Pemerintah.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Bambang Suheryadi, dan Dr. Elfina Sahetapy.
Para narasumber menyampaikan pandangan dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek filosofis dan normatif, prinsip pemidanaan, hingga perspektif kriminologis dan pemasyarakatan.
BACA JUGA:Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Prof. Harkristuti Harkrisnowo menguraikan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 KUHP yang menjadi dasar penyusunan RPP ini.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan ruang perubahan pidana bagi terpidana penjara seumur hidup maupun terpidana mati, dengan mekanisme yang disusun secara bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi.
Menurutnya, pengaturan yang rinci diperlukan agar proses perubahan pidana dapat berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Dr. Bambang Suheryadi menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam mekanisme perubahan pidana.
Ia menyampaikan bahwa RPP ini harus mampu meminimalkan perbedaan tafsir antar-instansi serta memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan secara konsisten dan terstandar.
BACA JUGA:Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek
Dr. Elfina Sahetapy dalam paparannya mengangkat perspektif pemasyarakatan dan kriminologis, termasuk tantangan pembinaan narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati.
Ia menyoroti pentingnya asesmen risiko, evaluasi perilaku, serta kesiapan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan perubahan pidana.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemahaman yang seragam terhadap kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Serahkan Bantuan Kemensos Bagi Korban Banjir Rob
“RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati memberikan kerangka prosedural yang jelas bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
