Bos Timah Afat Cs Kembali Jalani Sidang Tipikor
Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) kembali menyidangkan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Basel kurun 2015–2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang. Dalam pantauan Babel Pos sidang nampak dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.
Nampak juga 11 terdakwa sudah digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak pukul 14 WIB ke dalam ruangan sidang Garuda. Para terdakwa yakni:
1. Kurniawan Effendi Bong als Afat selaku yang juga pemilik TJ Mart
2. Doni Indra (CV Diratama)
3. Harianto (CV SR Bintang Babel)
4. Agus Slamet Prasetyo (PT lndometal Asia)
5. Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
6. Yusuf als Yuyu (CV Candra Jaya)
7. Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang)
8. Hanizaruddin (BUMD PT Bangun Basel)
9. Usman Hamid (CV Usman Jaya Makmur)
10. Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah
11. Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan 2 orang saksi dari PT Timah yakni Ikhwan Azwardi (51) selaku pejabat POP (perencana operasi produksi) dan Ahmad Haspani (56) selaku pejabat penandatangani program kemitraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
