Bos Timah Afat Cs Kembali Jalani Sidang Tipikor
Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BACA JUGA:Eksepsi 7 Bos Timah Kandas, Impian Hirup Udara Bebas Pun Sirna
Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pusaran perkara yakni senilai Rp 4.163.218.993.767. Besaran kerugian negara tersebut berdasar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tipikor tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022 nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mel 2024.
Kerugian negara sebesar itu mengalir ke dalam 14 perusahaan. Adapun kerugian negara terbesar terjadi pada CV Teman Jaya milik terdakwa Kurniawan Effendi Bong als Afat selaku yang juga pemilik TJ Mart. Nilai kerugian yakni sebesar Rp1.621.807.104.444. Posisi kedua ditempati oleh CV Diratama milik terdakwa Doni Indra hampir Rp 1 triliun. Atau persisnya sebesar Rp 984.836.249.729.
Berikut rincian terjumbo triliunan hingga ratusan juta berdasarkan surat dakwaan:
1. CV Teman Jaya milik cukong Afat sebesar Rp1.621.807.104.444.
2. CV Diratama milik Doni Indra Rp 984.836.249.729.
3. CV SR Bintang Babel milik terdakwa Harianto sebesar Rp.493.277.892.078.
4. PT lndometal Asia milik terdakwa Agus Slamet Prasetyo sebesar Rp350.670.959.407.
5. PT Usaha Mandiri Bangun Persada milik Steven Candra sebesar Rp281.352.759.898.
6. CV Cahaya Sukses Abadi sebesar Rp.188.156.582.818.
7. CV Bahagia sebesar Rp 152.386.012.326.
8. CV Candra Jaya sebesar sebesar Rp27.960.449.703 milik Yusuf als Yuyu.
9. CV Bintang Terang sebesar Rp25.791.343.303 milik Hendro anak dari Eu Jongsem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
