Bos Timah Afat Cs Kembali Jalani Sidang Tipikor

Bos Timah Afat Cs Kembali Jalani Sidang Tipikor

Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

10. PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) sebesar Rp.23.344.309.277.

11. PT Bangun Basel (BUMD) sebesar Rp11.272.618.179 Direktur Hanizaruddin.

12. CV Bumi Basel Makmur sebesar Rp1.615.101.407. 

13. CV Usman Jaya Makmur sebesar Rp617.978.239 milik Usman Hamid.

14. CV Cahaya Timur sebesar Rp129.632.959 

BACA JUGA:CV Teman Jaya Milik Bos Afat Penikmat Korupsi Terbesar Rp 1,6 T Timah Basel

BACA JUGA:14 Perusahaan Penikmat Korupsi Timah Rp 4 Triliun di Basel, Ini Daftarnya

JPU menilai korupsi yang terjadi tersebut tak terlepas dari  adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana  Alwin Albar,  Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Khusus nama para terpidana tersebut telah dinyatakan inkrah yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.  

 Skema berupa mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.

Kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah. 

Parahnya, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah.

Atas hal ini semua diduga sejak 2015 sd 2022, PT Timah Tbk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkanya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik itu, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Basel mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 603 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 604 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: