JPU Telah Terima Relaas Putusan Kasasi, Siap Eksekusi Ari Setioko, H Marwan & Ricki Nawawi

JPU Telah Terima Relaas Putusan Kasasi, Siap Eksekusi Ari Setioko, H Marwan & Ricki Nawawi

Ari Setioko saat menjalani sidang disebutkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA:Izin Pasir Kuarsa Dipakai Nambang Timah, ESDM Cabut Kewenangan Daerah, Menhan: Negara Tak Boleh Kalah

BACA JUGA:TNI Latihan Terjun Malam di Babel untuk Awasi Tambang Ilegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait