Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Marwan CS sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang usai divonis bebas dalam perkara tanam pisang tumbuh sawit. --Foto Reza

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. 

BACA JUGA:Terungkap Dalam Dakwaan, Segini Uang Diterima Nico & Elly dalam Perkara Perintangan Tipikor Timah Rp 271 T

BACA JUGA:Ditangani Sejak 2023, Apa Kabar Tipikor Alkes MOT RSUP Airanyir?

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA:Prema Al Mukarromah Tewas Tergantung Malam Jumat di Perumahan Zikri Residence Pangkalpinang, Pemicunya....

BACA JUGA:Disebut Menkeu Purbaya Babel Simpan Dana Rp2,1 Triliun, Kata Haris Paling Tinggi Rp200 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: