Mantan Napi Nusakambangan Curi Motor di Toboali, Dibekuk di OKI, 3 Penadah Orang Mentok Ikut Diamankan
Empat pelaku yang diamankan Polres Basel. --Foto: Ilham
"Atas perbuatannya, Kanang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu
BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Al Amin Pedindang Ditangkap Saat Nyabu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
