Periode Tahap Pertama Penjaringan Kepsek, dari 23 PLT Hanya 11 yang Terpilih

Periode Tahap Pertama Penjaringan Kepsek, dari 23 PLT Hanya 11 yang Terpilih

Kepala Dindikbud Basel, Anshori .--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Proses penjaringan dan seleksi calon Kepala Sekolah (Kepsek) tahap Pertama di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah rampung dilaksanakan.

Dari total 23 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang mengikuti tahapan seleksi, hanya 11 orang yang dinyatakan lolos dan saat ini menunggu jadwal pelantikan resmi.

BACA JUGA:10 Kiat Menjaga Kebugaran Selama Menjalankan Puasa Ramadan

Proses penjaringan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Basel  sebagai upaya memastikan kepala sekolah definitif yang akan memimpin satuan pendidikan memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa total keseluruhan guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Paud, SD dan SMP di Basel berjumlah 2.985.

Sedangkan jenjang guru khusus yang bersertifikasi berjumlah 2.252. 

BACA JUGA:Huawei Band 11 Series Tersedia di Indonesia, Harga Mulai Rp500 Ribuan

Kepala Dindikbud Basel Anshori  menyampaikan bahwa tahap pertama penjaringan Kepsek sudah selesai, dan terpilih 11 orang dari 23 PLT Kepsek di Basel. Penjaringan ini dimulai sejak Desember 2025 - Februari 2026. 

"Tahap pertama kita sudah selesai penjaringannya,  dari 23 PLT Kepsek yang mengikuti terjaring 11 orang dan saat ini sedang menunggu pelantikan Kepsek Definitif," ujarnya, Senin (02/03). 

BACA JUGA:Dindikbud Basel Bakal Lakukan Penjaringan Kepsek, yang Memenuhi Syarat Cek di KSPS

"Proses seleksi ini dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi berkas, penilaian kinerja, hingga uji kompetensi.

Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas serta meningkatkan mutu tata kelola pendidikan di daerah," imbuhnya. 

Sementara itu, 12 PLT lainnya belum dinyatakan lolos dalam tahap seleksi kali ini.

Mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti penjaringan berikutnya setelah melengkapi atau meningkatkan persyaratan yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: