Pimpinan Ombudsman RI Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Layanan
Deklarasi Komitmen Bersama Menguatkan Kualitas Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P., Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Selatan, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Belitung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.
Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, yang memaparkan perkembangan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2016 hingga 2025.
Ia berharap seluruh instansi memanfaatkan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," ujar Kgs Chris Fither.
BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-81, Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Jahit Umbul-umbul hingga Rampel
Selanjutnya, sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang secara konsisten melakukan pendampingan kepada penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 serta mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal mempersiapkan diri secara optimal sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Puncak kegiatan diisi dengan paparan sekaligus pembukaan resmi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P. Dalam paparannya, Robert menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik.
Robert menjelaskan bahwa Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya melihat kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, tetapi juga mengukur bagaimana penyelenggara membangun tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
