Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Inkrah

Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Inkrah

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dalam kegiatan ini barang bukti kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara di blender lalu di buang di selokan untuk narkoba, di potong menggunakan mesin gerenda duduk untuk pisau, golok, pistol rakitan dan juga ada yang di bakar. 

Kejari Basel Sabrul Iman mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

BACA JUGA:130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan ke Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

"Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ucapnya, Selasa (09/12).

Dikatakannya, untuk barang bukti yang dimusnahkan ini masih didominasi oleh narkoba dengan 24 perkara, jenis sabu seberat 157,6666 gram dan extacy seberat 15,66 gram.

1 perkara senjata api, 3 perkara pertambangan, dan  34 perkara tindak pidana umum lainnya.

BACA JUGA:Meski Puncak Pasang Laut Sudah Lewat, BMKG Pangkalpinang Himbau Masyarakat Tetap Waspada

"Kita memusnahkan 123 barang bukti yang telah inkrah dari 62 perkara," sebutnya. 

Kendati demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH) yang bergerak cepat dalam menangani berbagai perkara hingga sampai selesainya putusan dalam perkara tersebut.

"Semoga tindak kejahatan di Basel khususnya kedepan bisa berkurang dan juga Kabupaten ini terus dalam keadaan kondusif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: