Seorang IRT di Tanjung Labu Ketahuan Simpan Narkoba, Segini Barang Buktinya
Pelaku Joana (41) yang diduga mengedarkan narkoba di Tanjung Labu.--
Setelah penangkapan pihak Polsek Lepong langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba dan diserahkan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut
"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
