DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas.
Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan mulai 1 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih cepat dan berkualitas, dengan penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri maksimal 4 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta mendukung pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi karya serta inovasinya.
BACA JUGA:PLN Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Pemasangan PLTS bagi 30 Pelajar di Kupang
BACA JUGA:Libur Nataru 2026 Dermaga 2 Tanjung Kalian Ditargetkan Beroperasi
BACA JUGA:Presiden Berhentikan Kapolri Listyo Sigit, Kepala BNN Jadi Pengganti