Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

Kamis 01-10-2026,10:13 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BACA JUGA:83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Sementara itu, pada layanan DI, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.

Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan.

Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tasyakuran Gedung Baru Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung

Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.

Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami.

Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan.

Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.

BACA JUGA:Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris

Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.

Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

Kategori :