Purwaceng Dieng, Warisan Lokal Bernilai Ekonomi

Purwaceng Dieng, Warisan Lokal Bernilai Ekonomi

Purwaceng : Tanaman herbal endemik asal dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah.--

BABELPOS.ID, WONOSOBO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong penguatan potensi purwaceng sebagai produk khas Dieng melalui pelindungan indikasi geografis.

Tanaman herbal yang tumbuh di dataran tinggi tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari pengetahuan masyarakat Dieng dalam membudidayakan dan memanfaatkan tanaman yang tumbuh di lingkungan mereka.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, pengembangan indikasi geografis perlu diarahkan agar kekayaan khas daerah tidak berhenti pada pelindungan hukum, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjaga dan mengembangkan produk tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Perkuat Kekompakan Pegawai

“Indikasi geografis bukan hanya tentang memberikan pelindungan terhadap nama dan reputasi suatu produk, tetapi juga bagaimana kekhasan yang dimiliki daerah dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakatnya.

Purwaceng menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan dengan tetap menjaga karakter, kualitas, dan keterkaitannya dengan wilayah asal,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, pengembangan produk khas daerah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat pelindung indikasi geografis, serta pelaku usaha.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar kekayaan lokal dapat terus dipertahankan sekaligus dikembangkan sesuai dengan potensi wilayah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan SKD Sekdin POLTEKPIN 2026

Lebih lanjut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman mengatakan, indikasi geografis dapat menjadi instrumen untuk memberikan nilai tambah terhadap produk yang memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya.

Menurutnya, potensi tersebut perlu dikembangkan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Mari kita jadikan indikasi geografis bukan hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait