Kondisi tersebut membuat penyusunan regulasi daerah mengenai Batu Satam memiliki tantangan tersendiri.
Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan material geologi tersebut tetap terlindungi.
Di sisi lain, terdapat kepentingan masyarakat untuk memperoleh manfaat dari potensi yang dimiliki daerah.
Karena itu, Raperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam diharapkan dapat menjadi instrumen yang mengatur keduanya secara seimbang.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Tengah Buka Kesempatan bagi Pencari Kerja di Job Fair Mini, Catat Tanggalnya
Bagi Pemkab Belitung, pelestarian tidak berarti menutup seluruh peluang pemanfaatan.
Pemanfaatan harus diarahkan agar tetap bertanggung jawab, memiliki kepastian aturan, dan tidak menghilangkan keberadaan Batu Satam bagi generasi mendatang.
Dengan regulasi yang disusun berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta melibatkan publik, pemerintah berharap Batu Satam dapat terus menjadi bagian penting dari identitas geologi Belitung.
Warisan tersebut juga diharapkan tetap memiliki nilai pendidikan, kebudayaan, penelitian dan pariwisata tanpa mengorbankan prinsip pelestariannya.
BACA JUGA:Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II, Target Operasi 2028
BACA JUGA:Angkat Kekayaan Lokal Pangkalpinang, Kanwil Kemenkum Babel Gali Potensi IG Kerajinan Tudung Saji
BACA JUGA:Makin Viral! Sound Shopee 9.9 x Naykilla & Tenxi Tembus Belasan Juta Views