BACA JUGA:Momentum Berbenah, 488 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi HUT ke-81 RI
Ia menerangkan juga bahwa sesuai KUHP baru, maka tentu secara regulasinya masih harus diatur apa tugas pemasyarakatan, tugas kejaksaaan dan tugas kepolisian.
Dan untuk kerja sosial bagi warga binaan juga di balai pemasyarakatan berdasarkan putusan hakim namun kalau di lapas atau rutan maka kerja sosialnya ada di internal atau dilakukan bersama masyarakat dalam bentuk asimilasi.
" Namun kadang masih sering kali dipertanyakan kenapa asimilasi dilakukan di luar Sebab ketentuannya boleh dilakukan karena sudah setengah masa pidana seperti dibidang pertanian dan lainnya," tambah Ade lagi.
BACA JUGA:Polda Babel Tangkap Pengedar Narkoba Di Pangkalpinang, 3.007 Butir Pil Ekstasi-Sabu Diamankan
BACA JUGA:PLN Babel Siaga Penuh Sambut HUT ke-81 RI, Pastikan Listrik Andal dan Terjaga
BACA JUGA:Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT