Kakanwil Ditjenpas Babel Akui Lapas di Babel Over Kapasitas 224 Persen
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina. --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustina mendampingi Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan di Lapas Kelas II Pangkalpinang, Senin (17/08/2026).
Kakanwil Ditjenpas Ade Agustina usai acara penyerahan kepada wartawan menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini diserahkan dari isi hunian 3069 orang warga binaan di lapas atau rutan se-Babel.
BACA JUGA:Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah di Pantai Teluk Gembira Belitung Terbongkar
Maka yang memperoleh remisi umum 1 yakni sebanyak 1.753 orang, remisi umum 2 yakni sebanyak 53 orang dan langsung bebas sebanyak 40 orang dan 2 warga binaan lainnya masih harus menjalani denda.
Pemberian remisi ini juga dilakukan sesuai dengan undang-undang tentang pemasyarakata Nomor 22 Tahun 2022.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi ini dikatakannya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku mulai dari penilaian kepribadian, mengikuti kegiatan atau program pembinaan kemandirian, keagamaan serta tidak melakukan pelanggaran mulai dari tingkat berat seperti perkelahian maupun tindak pidana lainnya.
BACA JUGA:Terima Remisi HUT RI ke-81, 15 Warga Binaan Lapas Sungailiat Bebas
Dan bagi yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi berat berupa Register F atau buku Register F yang merupakan catatan resmi di Lapas atau Rutan untuk mencatat pelanggaran tata tertib tingkat berat yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan otomatis tidak bisa mendapatkan remisi.
Ade juga menyebut bahwa pemberian remisi ini dilaksanakan sudah sesuai dengan hak asasi manusia, sehingga pemberian reward atau apresiasi tetap diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan selama berada di lapas atau rutan.
BACA JUGA:Pembantu Curi Emas Majikan, Buser Naga Tangkap Pelaku Sehari Setelah Dilaporkan
Maka Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaknainya bahwa warga binaan harus mencoba untuk mengikuti ketentuan selama berada di dalam lapas atau rutan.
Namun kalau di dalam saja sudah banyak pelanggaran, apalagi di luar, untuk itu kita harus mendisiplinkan serta menyiapkan warga binaan agar memiliki semangat kemandirian dalam bidang ekonomi, pembelajaran pendidikan berbasis paket serta kegiatan keagamaan seperti mengaji dan semacamnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Maknai HUT ke-81 RI: Kerja Lebih Giat dan Empati Atas Musibah Gempa di NTT
Dalam hal ini Kanwil Ditjenpas Babel juga bekerjasama dengan pihak ketiga atau mitra melalui pelatihan-pelatihan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
