Ketua DPRD Babel Bantah Lakukan Rapat Pemakzulan Wagub Helyana

Ketua DPRD Babel Bantah Lakukan Rapat Pemakzulan Wagub Helyana

Didit Srigusjaya--Foto Lia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan bahwa DPRD Babel siap mendengarkan dari pengusul yang akan menyampaikan alasan terkait permasalahan kursi Wakil Gubernur, Hellyana.

Ia membantah isu DPRD Babel akan melakukan rapat untuk melakukan rapat untuk pemakzulan Wagub Hellyana.

"Ini sebenarnya bukan pengusulan pemberhentian, karena mekanismenya masih panjang termasuk minta pendapat dari pemda seperti apa terkait posisi wakil gubernur secara pemerintahan, sebab secara konstitusi  sangat jelas bahwa kita menunggu daripada keputusan hakim," ujar Didit, Senin (10/08/2026)

BACA JUGA:Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS, Pemprov Babel Perkuat Efisiensi dan Lindungi Program Prioritas

Menurut Didit, ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam hal ini,  karena yang pertama itu tidak memenuhi syarat,  dan kedua masih menunggu daripada sidang-sidang untuk indikasi ijazah palsu yang menimpa Wagub Babel Hellyana tersebut.

DPRD lanjut Didit, memiliki hak untuk menyatakan pendapat yang diatur dalam undang -undang dan tata tertib.

Kedua, hak minta pendapat ke Kemendagri, apakah nanti disetujui atau sejuk oleh fraksi, maka itu wewenag fraksi.

Dan DPRD punya kewajiban untuk mengawasi optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Biar Gak Salah Gaul, Polres Bangka Suntik Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Sekolah-Sekolah

"Kita ingin menggandeng gubernur kira-kira bagaimana baiknya, maka kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang belum sempat hadir di paripurna.

Kita tidak bisa interpensi pendapat fraksi masing-masing tapi hanya mekanismenya belum berjalan," ujarnya.

"Ini bukan usulan memberhentikan saudara wakil gubernur, dan saya selama ini diam, karena kita tidak perlu ribut, selanjutnya fraksi-fraksi akan rapim.

Menurutnya,  sebab usulan semacam ini diperbolekan karena aturan undang-undangnya ada, seperti pada saat DPRD Babel melakukan hak interplasi terhadap gubernur Babel saat itu Erzaldi Rosman.

"Maka apa ini tidak boleh, padahal wajar rasanya DPRD bertanya apakah peran wagub selama ini sudah optimal, kalau nanti dijawab pemda optimal, tetapi secara konstitusional maka DPRD Babel juga tidak boleh interpensi, maka biarkan proses hukumnya, dan tidak ada istilah menzolimi, karena kami DPRD hanya ingin bertanya termasuk bagi pihak di luar yang ingin memberi pandangan asal kita tetap saling menghargai termasuk menghargai hak kami di DPRD Babel," tegas Didit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: