BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Empat tersangka kasus 53 ton timah Belitung sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Rabu (6/8) malam. Keempatnya datang dengan pengawalan ketat dan tangan terborgol.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Bangka Belitung telah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Berikut identitas dan peran keempat tersangka:
1. HA alias Aphin (39 tahun)
Peran: selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.
2. YO alias Esnew (39 tahun)
Peran: selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang.
3. AC alias Joni (53 tahun)
Peran: selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah.
4. ES alias Tekok (40 tahun)
Peran: selaku penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah.
Setelah resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, penyidik Polda Babel langsung membawa keempatnya ke Mapolda melalui jalur udara dari Belitung ke Pangkalpinang.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus 53 Ton Timah Belitung Tiba di Mapolda Babel dengan Pengawalan Ketat
BACA JUGA:Soal 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Ini Penegasan Polda Babel
Sebelumnya Polda menegaskan komitmennya menindak tegas kasus ini. Polda juga mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Belitung.