Polisi Selidiki Aksi Anarkis Penambang Timah di Belitung Timur

Polisi Selidiki Aksi Anarkis Penambang Timah di Belitung Timur

Kepala Polda Kepulauan Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. (dok. ANTARA)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung masih menyelidiki aksi demonstrasi masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur yang berlangsung anarkis hingga terjadi pembakaran kantor PT timah (Persero) Tbk, pada Jumat (7/8).

"Penyelidikan ini artinya ada konsekuensi hukum atas perbuatan pembakaran dan perusakan kantor PT Timah (Persero) Tbk di Belitung Timur pada aksi demonstrasi kemarin," kata Kepala Polda Kepulauan Babel Inspektur Jenderal Polisi Viktor T. Sihombing di Pangkalpinang, Senin.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS, Pemprov Babel Perkuat Efisiensi dan Lindungi Program Prioritas

Ia mengatakan saat ini jajaran Polda Kepulauan Babel bersama Polres Belitung Timur sedang menyelidiki kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan demonstrasi masyarakat penambang timah.

"Saat ini, kita sedang mengambil keterangan-keterangan baik dari PT Timah, masyarakat yang ikut menyaksikan dan ikut aksi demonstrasi, maupun perangkat desa dan nanti akan kita simpulkan dari keterangan-keterangan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT Timah Disambut Antusias

Kapolda menyatakan dalam menjaga kekondusifan wilayah setelah aksi demonstrasi ricuh itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengerahkan pasukan Brimob dan Samapta untuk berjaga-jaga serta melakukan konsolidasi masyarakat di daerah itu.

"Saat ini pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berjalan yang bersifat pemeriksaan secara resmi dan diinterogasi untuk mendapatkan keterangan-keterangan terkait kejadian ini," ujarnya.

BACA JUGA:Bahaya! Bangunan Pustu Pangkalpinang Senilai Rp 1 Miliar Dibangun di Bawah Sutet PLTU

Menurut dia, penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan proses dan mekanisme yang sesuai dengan aturan berlaku.

"Saat ini sudah ada permintaan dan tuntutan para penambangan yang sudah dipenuhi pemerintah dan PT Timah, namun demikian semua tuntutan dari masyarakat tersebut tentunya butuh waktu dan cara yang benar, karena hal ini tidak mudah untuk direalisasikan tuntutan masyarakat penambang ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 RI

BACA JUGA:Hari Kedua Festival ERPEKA, Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Layanan Hukum bagi Masyarakat dan Pelaku UMKM

BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Fun Walk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Jajaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait