BABELPOS.ID, TOBOALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mulai mengusulkan Raperda pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.
Perda di diusulkan sebagai bentuk dukungan terhadap para tenaga pendidik agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, ketika mengajar di lingkungan sekolah.
Wakil ketua Bapemperda DPRD Basel Suwandi menilai, guru memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Namun, di lapangan masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik, mulai dari potensi kriminalisasi, tekanan dari berbagai pihak, hingga tantangan dalam menegakkan disiplin kepada peserta didik.
BACA JUGA:Oppo Siapkan 2 Find X10 Series, Begini Bocoran Spesifikasinya
"Guru ini adalah pencetak para anak anak penerus bangsa.
Tetapi, saya melihat masih adanya potensi kriminalisasi, intervensi dari berbagai pihak ketika guru ini sedang mengajar dan menegakkan kedisiplinan ke peserta didik," ujarnya, Kamis (23/07).
Disampaikan Suwandi, sebagai contoh dikutip dari web BPK RI, atau Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan - undangan BPK, saat ini Kota Bogor saat ini sudah mempunyai Perda kota Bogor Nomor 10 tahun 2025 tentang perlindungan guru. Perda tersebut disahkan pada November 2025.
BACA JUGA:Manfaat Teh Jahe Untuk Pencernaan
Peraturan ini berlaku penuh dan mengatur hak, wewenang, serta rasa aman bagi tenaga pendidik dari ancaman kekerasan maupun tindakan diskriminatif.
Perdaini juga memuat beberapa poin utama yakni, Perlindungan Hukum dan rasa aman. Unit pelayanan hukum dan tanggung jawab bersama.
"Melihat perda tersebut tentunya di Kabupaten Basel sendiri, keberadaan Perda ini sendiri sangat penting, karena secara tidak langsung pemerintah juga mempunyai tanggung jawab bersama untuk melindungi para guru ini ketika berada di lingkungan pendidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum, Perkuat Akses Masyarakat Terhadap Keadilan
Menurutnya, kehadiran Perda Perlindungan Guru diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman bagi guru saat melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.