“Digitalisasi sertifikat paten memberikan kepastian dan kemudahan bagi para inventor dalam memperoleh bukti perlindungan atas invensinya.
Melalui layanan ini, proses penerbitan sertifikat menjadi lebih efisien sehingga inventor dapat lebih cepat mendapatkan haknya”, ujar Johan Manurung.
BACA JUGA:Dokter Ratna Tak Terbukti Malpraktik, Akhirnya Bebas Demi Hukum
BACA JUGA:Aikal Kejar Mimpi Lewat Beasiswa PT Timah, Ingin Angkat Derajat Orang Tua