Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya
--
BABELPOS.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.
Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan.
Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.
BACA JUGA:Cuma Kebobolan 1 Gol, Unai Simon Rebut Sarung Tangan Emas
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual.
Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Dokter Ratna Tak Terbukti Malpraktik, Akhirnya Bebas Demi Hukum
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik.
Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
