Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya

Senin 20-07-2026,20:29 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.

BACA JUGA:Polsek Gerunggang Pantau SPBU Kampak, Warga Diimbau Tak Panic Buying BBM

Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya.

Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital. 

BACA JUGA:Polsek Gerunggang Pantau SPBU Kampak, Warga Diimbau Tak Panic Buying BBM

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten pada laman paten.dgip.go.id.

Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang ke loket pelayanan. 

BACA JUGA:Tim Macan Selatan Kembali Ringkus Pelaku Curanmor, Motif Ekonomi Jadi Alasannya

Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia.

Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

BACA JUGA:Polsek Gerunggang Pantau SPBU Kampak, Warga Diimbau Tak Panic Buying BBM

“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dan Apotek Reco

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik hadirnya sertifikat paten secara digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kekayaan Intelektual yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kategori :