Dalam perspektif keuangan publik (public finance), pengeluaran pemerintah seharusnya menciptakan multiplier effect, yaitu mendorong aktivitas ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan investasi, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang sebagian besar habis untuk membiayai birokrasi memiliki daya ungkit ekonomi yang jauh lebih rendah dibandingkan belanja pembangunan yang produktif.
Demikian pula dalam teori New Public Management, keberhasilan birokrasi modern tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan (budget absorption), melainkan dari hasil nyata (outcome) yang dirasakan masyarakat. Pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang mampu mengubah setiap rupiah anggaran menjadi pelayanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA:PLTN di Pulau Gelasa Bangka Belitung: Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru?
BACA JUGA:Mengenang Kelahiran Sang Proklamator di Tengah Indonesia Hari Ini
Secara filosofis, amanat Pasal 18 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen administratif ataupun instrumen untuk mempertahankan keberlangsungan birokrasi, melainkan instrumen konstitusional yang harus menghadirkan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan kemakmuran masyarakat.
Dari perspektif sosiologis, masyarakat tidak mengukur keberhasilan pemerintah daerah dari banyaknya rapat koordinasi, seminar, perjalanan dinas, ataupun kegiatan seremonial. Keberhasilan pemerintah justru dinilai dari kualitas jalan yang baik, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, sekolah yang layak, ketersediaan air bersih, lapangan pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Secara antropologis, karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai gotong royong menghendaki kehadiran negara dalam bentuk pembangunan yang nyata. Oleh karena itu, apabila sebagian besar APBD hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan internal birokrasi, sementara kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi secara optimal, maka akan muncul kesenjangan antara harapan publik dan kebijakan pemerintah.
Apabila proyeksi penurunan TKD hingga sekitar 30 persen benar benar terjadi pada tahun 2027, maka hampir seluruh pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian fiskal secara serius. Kondisi tersebut tidak dapat lagi dihadapi dengan pola penganggaran lama yang cenderung mempertahankan belanja rutin. Reformasi belanja daerah menjadi sebuah keniscayaan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan refocusing APBD dengan mengutamakan belanja yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, rapat yang tidak esensial, serta pengeluaran operasional yang kurang produktif perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kedua, pemerintah daerah harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, digitalisasi pelayanan perpajakan, pengelolaan aset daerah secara profesional, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penciptaan iklim investasi yang kondusif tanpa membebani masyarakat.
Ketiga, penyusunan APBD harus berbasis kinerja (performance based budgeting) sehingga setiap program memiliki indikator manfaat yang terukur dan dapat dievaluasi secara objektif. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Keempat, pemerintah daerah perlu mengembangkan paradigma money follows program, bukan lagi money follows function. Artinya, anggaran harus mengikuti program yang benar benar memberikan dampak strategis, bukan sekadar mengikuti rutinitas organisasi perangkat daerah.
Pada akhirnya, penurunan dana transfer tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman fiskal, melainkan sebagai momentum untuk melakukan reformasi tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Daerah harus mulai keluar dari budaya ketergantungan menuju budaya kemandirian fiskal melalui penguatan PAD, efisiensi belanja, inovasi pelayanan publik, dan keberanian mengalihkan anggaran dari belanja birokrasi menuju belanja pembangunan.
Kepala daerah yang berhasil bukanlah kepala daerah yang memiliki APBD terbesar, melainkan kepala daerah yang mampu mengubah APBD menjadi instrumen pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemajuan ekonomi bagi seluruh masyarakat. Inilah esensi otonomi daerah yang sesungguhnya, sebagaimana dicita citakan oleh konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)