Penguatan Program Mandiri Benih untuk Atasi Kelangkaan Benih

Jumat 22-05-2026,12:37 WIB
Reporter : Retno Setianingsih, Indra Rukm
Editor : Jal

Hingga saat ini, program mandiri benih terus direplikasi karena sangat mendukung program strategis nasional. Untuk kesiapan ketersediaan benih tahun 2026, ditargetkan dari mandiri benih hasil penangkaran akhir tahun 2025 seluas 1.420 ha dan rencana penangkaran Maret-April 2026 seluas 540 ha.

Diperkirakan dari program tersebut produksi benih total mencapai 4.900 ton atau setara dengan kebutuhan benih luasan sekitar 196.000 ha.

Diharapkan dengan adanya program mandiri benih ini, provinsi yang selama ini belum tercukupi ketersediaan benihnya secara insitu, dapat memenui kebututuhan benih secara 6-Tepat.

Program mandiri benih dapat terwujud bila didukung dengan tersedianya varietas unggul yang telah dilepas dan beredar di Indonesia.

Hingga saat ini (April 2026) telah dilepas sebanyak 439 varietas, sedangkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2016-2026) telah dilepas sebanyak 136 varietas unggul baru.

Tentu saja budi daya perbenihan yang baik harus didukung dengan sarana produksi yang cukup dan berkualitas seperti pembenah tanah, pupuk, herbisida, pengendalian organisme pengganggu tanaman dan peralatan mesin pertanian pra dan pascapanen.

Salah satu kunci keberhasilan program mandiri benih dapat diukur bila setelah tidak ada bantuan pemerintah, poktan tersebut terus melakukan kegiatan produksi benih secara berkelanjutan, baik dengan mitra maupun mandiri untuk mendukung kebutuhan benih nasional. Program mandiri benih sebagai salah satu solusi mengatasi kelangkaan benih sumber insitu spesifik lokasi.

Agar program mandiri benih dapat diperkuat dan berkelanjutan, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, mengembangkan program mandiri benih di daerah-daerah yang mengalami kesulitan benih insitu. Kedua, menyediakan bantuan kelengkapan sarana perbenihan (lantai jemur/atap UV dan gudang benih) untuk peningkatan kapasitas produksi dan kualitas benih melalui DAK/APBN. Ketiga, menyeleksi calon lokasi dan penerima mandiri benih.

Keempat, meningkatkan sumber daya manusia perbenihan melalui pelatihan produksi benih. Kelima, membina dan mendampingi secara berkelanjutan oleh PBT, dinas pertanian provinsi/kabupaten. Keenam, memfasilitasi akses pasar melalui skema kemitraan. Ketujuh, menyinergikan para pemangku kepentingan atau institusi pusat dan daerah agar selaras dengan peraturan daerah dan tersosialisasi dengan baik, serta menyesuaikan varietas dengan kebutuhan petani.

BACA JUGA:Kemenko Ekonomi: Transisi Energi Bagian Integral Pertumbuhan Nasional

BACA JUGA:Menyalakan Negeri dari sawit

Kategori :