Penguatan Program Mandiri Benih untuk Atasi Kelangkaan Benih

Penguatan Program Mandiri Benih untuk Atasi Kelangkaan Benih

Penguatan program mandiri benih untuk atasi kelangkaan benih Petani menujukkan bibit padi sebelum ditanam di area persawahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (27/4/2026).--Foto Ant

Oleh Retno Setianingsih, Indra Rukmana, Ladiyani Retno Widowati

Pengawas Benih Tanaman, Perencana, dan Analis Kebijakan di Kementerian Pertanian

-------------------------------------

BABELPOS.ID - Kementerian Pertanian kembali mewujudkan swasembada pangan pada 2025 sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.

Sukses tersebut berkat berbagai upaya seperti mempercepat luas tanam; memberi bantuan sarana produksi pertanian berupa alat mesin pertanian pra panen, amelioran, pupuk, benih, pestisida, alat mesin pertanian pasca panen; meningkatkan indeks pertanaman; meningkatkan produktivitas; dan mencetak lahan sawah baru.

Dari berbagai upaya tersebut terungkap bahwa benih menjadi faktor produksi yang berperan strategis dalam meningkatkan produksi pertanian.

Secara empiris terbukti benih padi unggul bermutu berkontribusi 40-60 persen sebagai penentu produksi.

Pemerintah menyadari hal tersebut sehingga petani dilindungi ketika menggunakan benih seperti tertuang pada pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berlanjutan yang menyebutkan benih wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi dan diberi label.

Di sisi lain benih harus tersedia tepat sesuai dengan kebutuhan petani. Petani membutuhkan benih sesuai enam prinsip tepat yaitu tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat harga.

Benih yang tidak tersedia sesuai dengan kebutuhan petani dapat berakibat fatal bagi kelangsungan usahatani petani yang berujung pada terganggunya stabilitas ketahanan pangan nasional.

Kementerian Pertanian pernah melakukan terobosan melalui program Mandiri Benih oleh Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sejak 2015 dengan memberi ruang penangkar lokal menuhi kebutuhan benih secara insitu (setempat) yang kemudian terbukti nyata berkontribusi besar mendukung pertanian.

Kini program tersebut perlu diperkuat dan dikembangkan secara kontinyu dan berkelanjutan terutama di daerah-daerah yang kekurangan varietas unggul bermutu sehingga bergantung pada benih bersertifikat dari luar daerah.

Program mandiri benih bertujuan untuk menumbuh kembangkan produsen benih baru maupun lama untuk meningkatkan kapasitas produksi Benih Sebar (BR) dan meningkatkan kemampuan petani untuk memproduksi benih sesuai kebutuhan di wilayahnya (insitu) secara mandiri.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Serap 59.541 Tenaga Kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: