Sempat Kabur Dari Petugas, Pengedar Sabu di Toboali Berakhir Begini
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu AY alias Bang Jago (27) untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia.
Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) itu akhirnya berhasil diringkus setelah sempat kabur sejauh sekitar 100 meter saat akan disergap petugas.
Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,38 gram, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Diam-diam Motorola Luncurkan Moto G Max, Kameranya 200 MP
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Defriansyah mengatakan, penangkapan terhadap AY alias Bang Jago dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka diamankan di depan rumah seorang warga di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri kurang lebih sejauh 100 meter dari lokasi awal penyergapan," kata AKP Defriansyah, Minggu (14/06).
BACA JUGA:Ratusan Karateka Berlaga di Kejuaraan Karate XCBC Series 6 Babel 2026
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan 18 paket sabu berukuran kecil yang telah dikemas dalam plastik bening.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Tecno POVA 8 Meluncur, Bawa Baterai 8000 mAh dan Teknologi Alive Matrix, Harga Mulai 5 Jutaan
"Petugas mengamankan satu paket sabu ukuran sedang, 18 paket sabu ukuran kecil, timbangan digital, plastik kemasan, alat sekop dari pipet, uang tunai Rp1.301.000, satu unit handphone dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
