Terkait standar keselamatan pasca-kecelakaan kerja tersebut, Randi memastikan bahwa PT PMM sebenarnya telah menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kriteria Dinas Tenaga Kerja.
"Mengenai K3 dan APD semuanya sudah diterapkan. Namun untuk detail teknisnya, kami percayakan sepenuhnya kepada proses penyelidikan pihak kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Basel Distribusikan 1,7 Ton Beras Tekan Harga Pasar
Dampak dari laka kerja ini, operasional pabrik PT PMM saat ini dihentikan sementara demi kelancaran penyelidikan.
Hal ini turut berdampak pada aspek sosial dan ekonomi warga lokal.
Berdasarkan data perusahaan, sekitar 80 persen atau 80 hingga 90 orang pegawai di PT PMM merupakan warga Maras Senang dan pasokan buah sawit pabrik pun dibeli langsung dari hasil kebun masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penyelesaian damai menjadi harapan besar agar hubungan sosial dan roda ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan normal.
BACA JUGA:Pemkab Basel Distribusikan 1,7 Ton Beras Tekan Harga Pasar
Sebelumnya, pihak PT PMM yang dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dan Manajer Perusahaan, Asa Marpaung, telah melakukan tiga kali pertemuan dengan penasihat hukum keluarga korban dari Turki and Partner (Karyanto dan kawan-kawan).
Meskipun belum mencapai titik temu karena adanya mekanisme internal yang melibatkan pemegang saham dan direksi, manajemen menegaskan akan tetap kooperatif dan menjadwalkan pertemuan lanjutan demi tercapainya kesepakatan damai.
BACA JUGA:Rampok Gudang Timah PT PMP dan Sekap 5 Satpam, 10 Pelaku Diringkus Tim Gabungan
BACA JUGA:Momentum Hari Kearsipan, Pemkab Basel Dorong Transformasi Arsip Berbasis Digital
BACA JUGA:Riza Herdavid Lantik Dua Sekdin dan Camat, Ia Tekankan Ini