Divonis 4 Bulan, Wagub Babel Hellyana Langsung Ditahan di Lapas Wanita Pangkalpinang

Divonis 4 Bulan, Wagub Babel Hellyana Langsung Ditahan di Lapas Wanita Pangkalpinang

Wagub Hellyana menenangkan ibunya yang menangis atas vonis terhadap putrinya. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Vonis 4 bulan kurungan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai, Marolop Winner Pasrolan Bakara, kepada Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, langsung dieksekusi Jaksa. Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menahan mantan anggota DPRD Babel tersebut di Lapas Pangkalpinang, Senin (18/5). 

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan selaku JPU hanya menjalankan penetapan hakim. Penahanan sendiri berlangsung sebelum Magrib. "Menjalankan penetapan hakim untuk menahan terdakwa," kata Anjas.

"Jadi terdakwa Ibu Hellyana, tetap dia mempunyai haknya dalam upaya hukum. Upaya hukum dalam perkara ini karena tadi juga JPU dan terdakwa maupun penasihat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir itu mempunyai waktu tujuh hari," ucapnya.

BACA JUGA:Tetangga di Kelapa Saling Tantang Lewat Whatsapp, Akhirnya Duel, Satu Tewas

BACA JUGA:Tok! Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel. Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara. Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara, Senin (6/4).

Dalam dakwaan diungkapkan kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang. Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel. Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.

Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel. Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi. 

Akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel itu. Akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Bill Hotel, Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Wagub Babel Tersangka Lagi, Kali ini Kasus Ijazah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: