BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tok! Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) dengan hukuman 4 bulan kurungan disertai penahanan atas perkara penipuan.
Pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai, Marolop Winner Pasrolan Bakara, Senin (18/5).
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut Wagub Hellyana dengan 8 bulan penjara, Senin (6/4).
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel. Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menuntut hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Seperti dalam dakwaan, kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang. Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel. Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.
Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel. Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi.
Akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.
BACA JUGA:Menanti Putusan Hukum Wagub Hellyana Dalam Perkara Penipuan di PN Pangkalpinang Pagi Ini
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Bill Hotel, Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara