Oknum Pengacara AK Tahap Dua, Kejari Tahan Langsung ke Lapas

Oknum Pengacara AK Tahap Dua, Kejari Tahan Langsung ke Lapas

AK saat digelandang keluar Kejari Bangka. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma (AK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari( Bangka. Andi Kusuma dibawa ke Kejari Bangka pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver. 

Terpantau, usai memasuki halaman kantor Kejari Bangka, kendaraan yang membawa pengacara dan mantan calon Bupati Bangka Pilkada 2025 ini sempat memutar ke area belakang. Setelah itu, mobil berhenti di pintu lobi samping menuju meja resepsionis Kejari Bangka. 

AK tampak didampingi penasihat hukumnya saat memasuk ke ruangan Kejari Bangka. Mengenakan, baju lengan pendek dan celana pendek AK kemudian masuk ke sebuah ruangan yang informasinya untuk  proses tahap dua. 

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Babel menahan AK sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan penahanan terhadap tersangka AK (45) atas kasus penipuan dan penggelapan di ruang Tahti Polda Babel.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pengusaha tambak udang asal Sungailiat sekaligus eks kliennya, Frida Gunadi (56). Dalam kasus ini korban mengaku mengalami dirugikan Rp 100 juta.

Berawal ketika tersangka AK, menjanjikan akan menghadirkan Auditor KAP Cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik korban dengan biaya Rp 250 juta. Namun, setelah uang muka Rp 100 juta diberikan, sang auditor yang dijanjikan AK tak kunjung dihadirkan hingga kasusnya dilaporkan ke polisi. 

BACA JUGA:Hakim yang Nyaris Duel dengan Advokat Itu Ternyata Ketua PN Sungailiat

BACA JUGA:Konyol! Oknum Hakim Nyaris Duel dengan Advokat di Halaman PN Sungailiat

Sekitar pukul 12.10 WIB AK dibawa menuju ke Lapas Bukit Semut Sungailiat menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka. Di sela masuk ke mobil, AK kepada awak media sempat menyatakan ia mengaku merasa dijadikan korban kriminalisasi. 

"Kriminalisasi berat dari Kapolda Victor Sihombing, balikin uang retensi, uang aku. Rembangpati, lima  ratus juta. Sudah ada SP3HD, saya tidak melakukan tindak pidana," kata AK seraya menyatakan akan buka-bukaan terkait kasus yang ia alami. 

Kejari Bangka Tahan AK 20 Hari Ke depan di Lapas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Andi Kusuma alias AK dari penyidik Polda Bangka Belitung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, mengonfirmasi bahwa setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

"Sejak dilimpahkan hari ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya," ujar Herya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan menargetkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat sebelum masa penahanan 20 hari tersebut berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait