Masa Sanggah Hasil Pilkades Belitung Dibuka, Berakhir 30 September 2026

Masa Sanggah Hasil Pilkades Belitung Dibuka, Berakhir 30 September 2026

Sekretaris DPPKBPMD Belitung Antonio Afriza menjelaskan mekanisme dan jadwal masa sanggah hasil Pilkades Belitung 2026, Selasa (22/9/2026). --(Foto; dok.BE)--

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN – Calon kepala desa yang keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Belitung memiliki kesempatan mengajukan sanggahan pada 28-30 September 2026.

Masa sanggah tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian keberatan terhadap hasil maupun objek yang dipersoalkan dalam pelaksanaan Pilkades di 13 desa yang mengikuti pemilihan tahun ini.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Antonio Afriza mengatakan, calon kepala desa yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau nanti ada sanggahan dari calon kepala desa, silakan disampaikan pada tanggal 28 sampai 30 September,” kata Antonio kepada Belitong Ekspres, Selasa (22/9/2026).

Sanggahan Harus Dilengkapi Bukti

Antonio menjelaskan, pengajuan sanggahan tidak cukup hanya menyampaikan keberatan secara lisan.

Calon kepala desa harus menjelaskan secara jelas objek yang dipersoalkan serta melampirkan bukti dan data yang dapat mendukung keberatan tersebut.

BACA JUGA:13 Desa di Belitung Siap Gelar Pilkades 2026, Keamanan hingga Cuaca Dipetakan

Dokumen sanggahan selanjutnya akan disampaikan kepada panitia tingkat kabupaten untuk diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

“Setelah dokumen sanggahan diterima, kemudian akan dibentuk tim penyelesaian masalah sengketa,” ujarnya.

Tim tersebut nantinya melakukan verifikasi terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan calon kepala desa.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak yang mengajukan sanggahan maupun pihak yang dilaporkan.

Jika diperlukan, tim penyelesaian juga dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta dan objek yang menjadi dasar pengajuan keberatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: