BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Toboali.
Penangkapan ini bermula laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di jalan Toboali, Kelurahan Toboali sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SR alias BY (39) di kediamannya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Capai Rp13 Miliar, Ini Upaya Pemkab Bangka
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 20 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital merk Digital Scale, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah dompet kecil berwarna Gold, 1 buah jaket berwarna putih, 1 unit handphone merk Vivo V2043 berwarna hitam, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor honda CRF berwarna merah putih tanpa no Pol.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, dari penangkapan tersebut didapati narkoba jenis sabu seberat 9,59 gram.
"Kita amankan narkoba seberat 9,59 gram," sebutnya, Selasa (05/05).
BACA JUGA:Curi Mesin AC Klinik Pratama Bakti Timah Toboali, Dua Pelaku Ini Akhirnya Begini
Diketahui juga, ternyata sebelumnya pihak Sat Narkoba juga berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku SR alias BY ini, atau kakak adik.
"Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Polres Basel Berhasil Tangkap Pencuri Kabel di Alun Alun Habang
BACA JUGA:Pembaruan RIPPM Berlanjut, PT Timah Serap Aspirasi Masyarakat Bangka Barat
BACA JUGA:Diduga Lakukan Intimidasi dan Asusila, Warga Air Abik Minta Kadus Diberhentikan