85 Gram Sabu Digagalkan Polres Bangka Barat Beredar Di Desa Mayang

85 Gram Sabu Digagalkan Polres Bangka Barat Beredar Di Desa Mayang

--

BABELPOS.ID, MENTOK - Upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Gang Sinar Gunung Dusun II Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:PT MSP - PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni & Posyandu di Rambak

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram.

Puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.

BACA JUGA:Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat.

“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Yos.

BACA JUGA:Tak Nyalon Lagi di Pemilu Mendatang, Rudianto Tjen Mau Pensiun dari Panggung Politik

Menurutnya, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selain 65 paket sabu yang telah dikemas, petugas juga menyita timbangan digital, ratusan perlengkapan pengemasan, telepon genggam dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: