2 Pejabat Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Kadishut Bambang Trisula Tantang Buka-Bukaan di Sidang

Senin 20-04-2026,18:47 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Keterlibatan 2 pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Bangka Belitung dalam kasus pertambangan liar ditanggapi enteng oleh kepala Dinas (Kadis), Bambang Trisula. Bagi Bambang keterkaitan 2 anak buahnya itu urusan mereka masing-masing. Sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing dihadapan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Ini dikatakan oleh Bambang Trisula kepada Babel Pos, di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang usai mengambil putusan inkrah perkara tanam pisang tumbuh sawit. “Itu resiko jabatan masing-masing,” cetusnya.

Selaku pimpinan dirinya menantang 2 bawahan itu untuk buka-bukaan di muka sidang nantinya. Terutama terkait dugaan aliran uang yang disinyalir mengalir jauh itu. “Silahkan buka, tapi dengan data ya,” tantangnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 2 pejabat yang sedang tersandung kasus itu. Yakni Mardiansyah selaku mantan KPH, Sembulan Dishut Babel. Ia terjerat dalam pusaran kasus tambang ilegal dengan 17 unit alat berat di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar. 

Aktivitas tambang terlarang itu terjadi sejak Januari sd Desember 2025. Adapun luasan areal tereksploitasi seluas 315,48 hektar. Terinci: Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Awal kasus ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan tim satgas PKH pada 6 November 2025. Dimana petugas mendapati atas 14 unit alat berat yang sedang beroperasi. Disebutkan saat itu potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu sebesar Rp 12,9 triliun.

Dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara Rp 87 miliar itu, Bambang Trisula dan Mardiansyah pernah diperiksa bersamaan oleh penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung pada 4 Desember 2025 lalu. Disebut-sebut penyidik saat itu mengkonfirmasi dan klarifikasi dugaan terkait soal aliran uang. Sekaligus mengkonfirmasi data dari beberapa rekening koran.

BACA JUGA:Tipikor Hutan Nadi & Sarang Ikan, Akankah Mardiansyah Jadi Tumbal dari Lingkaran Dishut Babel?

BACA JUGA:Terjerat Korupsi Kehutanan 2 PNS Dishut Babel Dieksekusi Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya

Berikutnya, Rahadian Ekaputra selaku kasi perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, reklamasi hutan serta rehabilitasi hutan dan lahan UPTD kesatuan pengelolaan hutan produksi Bubus Panca (Unit III), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung.

Rahadian Ekaputra tersangkut dengan perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu 2024 yang menjerat terpidana Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, cukong timah dari Belinyu. Perkara ini telah inkrah yang mana dinyatakan kerugian keuangan negara senilai Rp 61.083.087.566,19. 

Dari dakwaan terungkapkan kalau peran Rahadian Ekaputra -selaku kasi KPH Bubus- tidak melakukan penindakan sesuai dengan kewenanganya terhadap aktivitas penambangan illegal yang dilakukan terpidana Ryan kurun Maret 2022 sd Desember 2023 di kampung Bantam, Bukit Ketok, Belinyu - Bangka. 

Tidak hanya itu, Rahadian Ekaputra malah membiarkan dan memberikan solusi untuk mengajukan perizinan pemanfaatkan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Sehingga membuat terpidana -sekaligus saksi- Ryan Susanto semakin leluasa melakukan penambangan illegal dalam kawasan Hutan Lindung Belinyu – Bubus II yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam kawasan hutan berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. 

Parahnya lagi selaku pejabat di Dinas Kehutanan Bangka Belitung itu, ternyata Rahadian Ekaputra telah menerima pemberian dari saksi Ryan Susanto berupa uang dari aktivitas penambangan ilegal selama itu.

BACA JUGA:Setelah Ryan Susanto, Kini Pejabat KPH Bubus Rahadian Ekaputra Jadi Terdakwa Tambang Ilegal Hutan Belinyu

BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T Kawasan Hutan Lubuk, Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Dishut Babel

Kategori :