Tekan Malaria, Pol PP Dukung Dua Pos di Kawasan Pantai Bubus dan Batu Atap Belinyu

Tekan Malaria, Pol PP Dukung Dua Pos di Kawasan Pantai Bubus dan Batu Atap Belinyu

Bupati Bangka saat meninjau kawasan KLB Malaria di Belinyu. --Foto Tri

BABELPOS.ID, BELINYU – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria untuk wilayah Pantai Bubus dan Batu Atap, Kecamatan Belinyu. Penetapan ini menyusul adanya temuan warga dari luar daerah yang terkonfirmasi positif malaria setelah berkunjung ke wilayah tersebut.

Plh. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya ikut menempatkan personel di dua posko kawasan tersebut. Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka, mengenai wilayah tersebut kini menjalani pembatasan aktivitas atau lockdown lokal selama tiga minggu ke depan.

"Kami memberlakukan pembatasan keluar masuk kawasan selama 21 hari atau tiga minggu. Langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran malaria yang saat ini statusnya sudah KLB," ujar Achmad Suherman, Kamis (15/5/2026).

Selama masa pembatasan, warga dari luar lingkungan Pantai Bubus dan Batu Atap dilarang keras untuk masuk ke area tersebut. Selain itu, Suherman menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan, khususnya Tambang Inkonvensional (TI), dihentikan untuk sementara waktu.

"Kami memohon kepada para pekerja tambang TI untuk setop dulu beroperasi. Pembatasan ini bertujuan melindungi keselamatan warga sekitar maupun para pendatang.  Sudah ada beberapa warga di luar dari daerah tersebut terkena malaria , setelah dicek  ternyata ada keluarganya main ke situ," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Fery Insani Ajak Pengusaha Dukung Pembangunan: Dana CSR untuk Masyarakat

BACA JUGA:GEF-8, Jawaban Pembangunan Perikanan Babel

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah mendirikan dua posko penjagaan utama di akses masuk Pantai Bubus dan Batu Atap. Posko-posko ini akan dijaga secara ketat selama 24 jam oleh tim gabungan.

Personel yang dikerahkan meliputi anggota Satpol PP dan Linmas, Bhabinkamtibmas (Polri) dan Babinsa (TNI) serta tenaga kesehatan. 

Pihaknya mengimbau sesuai arahan pemerintah agar masyarakat waspada terhadap gigitan nyamuk malaria, terutama pada waktu rawan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Warga disarankan untuk selalu tidur menggunakan kelambu, memakai pakaian tertutup saat keluar malam hari, serta menggunakan obat anti nyamuk. 

"Segera periksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat jika mengalami gejala, agar segera mendapatkan penanganan medis," tutup Achmad Suherman.

BACA JUGA:Satpol PP Bangka Razia Yustisi di Kostan Sungailiat, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

BACA JUGA:Sukseskan Sungailiat Triathlon 2026, ​Bupati Fery Pimpin Gotong Royong Lintasan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait