Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Mardiansyah Teriak Histeris di Kejati
Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah saat digiring Jaksa Pidsus Kejati Babel.--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ada pemandangan menarik jelang penahanan 3 tersangka Herman Fu, Igus dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel), pada Senin sore (12/1).
Istri tersangka Mardiansyah histeris karena tidak terima kalau sang suami ditahan penyidik kejaksaan. Ekspresi sang istri tersebut berlangsung di ruang penyidik. Persisnya ruang penyidik lantai satu gedung Pidsus tempat Mardiansyah diperiksa.
Sang istri sambil menangis kencang berteriak memohon agar suami tak ditahan. Namun tangisan histeris tersebut tidak digubris penyidik. Tim jaksa langsung memasangkan rompi tahanan warna orange tertulis 02 kepada Mardiansyah.
Melihat pemandangan itu tangisan sang istri semakin menjadi-jadi bahkan semakin keras. "Jangan ditahannn...," teriaknya terdengar hingga luar ruangan.
Namun tangisan keras itu tetap tak merubah keputusan tim penyidik. Penahanan tetap berlangsung cepat Sementara di luar ruangan, nampak penasehat hukum Hendra turut mendampingi Mardiansyah.
Hendra membenarkan istri kliennya syok itu. "Istrinya belum bisa menerima suami ditahan seperti itu. Tapi itu terus diberi pengertian," katanya. Hendra katakan kalau dirinya adalah penasehat hukum berdasar penunjukan.
BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pusaran Perkara Tipikor Tambang Liar Lubuk
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar
Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung Kajati Sila Pulungan bersama jajaran Pidsus mengungkap 4 peran para tersangka, Herman Fu, Igus, Yulhaidir als H Yul dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel). Penyidik menemukan adanya peran yang sistematis selama penambangan ilegal yang berlangsung hampir 1 tahun seluas 315,48 hektar. Yakni sejak Januari 2025 hingga jelang akhir 2025 dengan kerugian negara Rp 89.701.442.371.
Dikatakan Sila Pulungan, tersangka Herman Fu bertindak selaku pengendali koordinasi alat-alat berat yang bekerja di TKP. Herman Fu juga selaku penampung pasir timah lalu menjualnya melalui saksi berinisial ME.
Sementara peran Igus dan H Yul adalah selaku penambang dengan alat berat. Selanjutnya hasil pasir timahnya diserahkan ke Herman Fu guna dijual kepada ME tersebut.
Peran tersangka Mardiansyah selaku kepala KPH Dishut telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu. "Tak cukup di situ Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu," ungkap Sila dengan didampingi Aspidsus Adi Purnama.
BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:Ada Grup Khusus Komunikasi Babel dengan Marcela Santoso
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
