PH Iwan Prahara: Pagi Ini DPO H Yul Menyerahkan Diri ke Kejati Babel

PH Iwan Prahara: Pagi Ini DPO H Yul Menyerahkan Diri ke Kejati Babel

Iwan Prahara --Facebook

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sempat beberapa hari kabur akhirnya Yulhaidir als H Yul salah satu tersangka tipikor pertambangan ilegal di kawan hutan Nadi dan Sarang Ikan itu, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, pagi ini (15/1), akan menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kabar ini disampaikan langsung oleh penasehat hukum Iwan Prahara kepada Babel Pos usai Subuh tadi.

Kata Iwan,  H Yul telah memberikan  kuasa kepadanya, selaku penasehat hukum. Maka dari itu pagi ini mau menyerahkan diri ke Kejati dan H Yul pun setuju untuk kooperatif itu.  "Klien kita siap kooperatif.  Pagi ini kita antar dan dampingi beliau," kata Iwan.

Sebelumnya dalam pusaran perkara ini jajaran penyidik Pidsus telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing: Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir als H Yul dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel). 

Terungkap peran para tersangka masing-masing yang sistematis dalam pertambangan ilegal seluas 315,48 hektar. Yakni sejak Januari 2025 hingga jelang akhir 2025 dengan kerugian negara Rp 89.701.442.371.

Tersangka Herman Fu bertindak selaku pengendali koordinasi alat-alat berat yang bekerja di TKP. Ia juga selaku penampung pasir timah lalu menjualnya melalui Melvin Edlyn als Ahok ke sebuah smelter. Ternyata Ahok sendiri diketahui merupakan saudara kandung dari Herman Fu.

BACA JUGA:Kaitan Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka SP3AT Fiktif: Dapat Uang Bulanan, Dipakai untuk Kampanye Pilbup

BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka

Sementara peran Igus dan H Yul adalah selaku penambang dengan alat berat. Selanjutnya hasil pasir timahnya diserahkan ke Herman Fu guna dijual kepada Ahok tersebut.

Peran tersangka lainya yakni Mardiansyah selaku kepala KPH Dishut telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu. "Tak cukup di situ Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu," demikian ungkap Kajati Sila dengan didampingi Aspidsus Adi Purnama.

Kini 3 tersangka -jilid pertama- Herman Fu, Igus dan Mardiansyah telah resmi ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Para tersangka itu telah dijerat dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu untuk barang bukti yang telah dikantongi penyidik seperti 14 unit alat berat berupa excavator, 2 unit buldoser, alat penambangan dan dokumen. 

Sekedar informasi, jelang akhir tahun 2025 lalu tepatnya bulan Oktober pihak Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo sempat membuat geger dengan mengamankan 14 unit alat berat yang sedang mengeksploitasi 2 kawasan hutan seluas  315,48 hektar. Terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Saat itu pihak Satgas PKH sempat menyebut adanya potensi merugikan negara sebesar 12,9 triliun.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Rumah Herman Fu, Duit Miliaran Disita?

BACA JUGA:Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah Ngaku Tidak Kenal Herman Fu Cs

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait