Komisi III DPRD Babel Dorong Polda Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Sabtu 07-03-2026,16:38 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Timah di kawasan gudang pengolahan mineral PT PMM, Sabtu (7/3/2026), menuai kecaman dari berbagai kalangan. Insiden tersebut dinilai tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

BACA JUGA:Ikut Bangga UBB Terus Berkembang, Agam DPRD Babel Ngaku Ingin Jadi Dosen

Menurut Yogi, wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan fungsi pengawasan harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:Wakil Walikota Pangkalpinang Hadiri Pengukuhan 3 Guru Besar Perempuan UBB

Selain itu, Yogi juga menyoroti keberadaan Satgas Tata Kelola Timah yang saat ini bekerja di wilayah Bangka Belitung. Ia menilai, kehadiran satgas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas timah yang menjadi unggulan daerah.

Satgas, lanjutnya, menjalankan tugas berdasarkan mandat negara.

Oleh karena itu, segala bentuk upaya yang menghambat, apalagi disertai kekerasan terhadap petugas di lapangan, dinilai sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

“Satgas bekerja membawa mandat negara untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi dengan cara-cara melanggar hukum, tentu harus ditindak,” tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Babel Intensifkan Pembahasan Rancangan Kebijakan Sektor Pertambangan

Komisi III DPRD Babel pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Yogi meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas jika nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran. Hal ini dinilai penting sebagai efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kategori :