Potret Ketimpangan Penegakan Hukum Mafia BBM dan Pengerit Kecil di Kejari Bangka

Potret Ketimpangan Penegakan Hukum Mafia BBM dan Pengerit Kecil di Kejari Bangka

Mobil tanki BBM--Foto dok

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka sedang menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul jurang tuntutan yang sangat kontras antara para mafia BBM skala besar dengan masyarakat kecil yang berprofesi sebagai pengerit.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat dalam dua tahun terakhir, terpotret sebuah ironi: para pengerit bermodal motor tua dan mobil karatan dihantam tuntutan berat serta penyitaan, sementara para mafia dengan armada tangki raksasa justru mendapat perlakuan "istimewa".

​Dalam perkara terbaru yang menyeret terdakwa Aldio Abiansyah alias Abi, Boy Sandy, Isnaini Padli, dan Abdi Wijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka menuai kegaduhan publik. Keempatnya hanya dituntut 15 bulan penjara.

​Lebih mengejutkan lagi, JPU meminta agar barang bukti (BB) utama berupa 5 unit armada besar—termasuk truk tangki kapasitas 5.000 dan 10.000 liter milik PT Bangka Perkasa Energy—dikembalikan kepada terdakwa. JPU justru hanya menyita barang-barang remeh seperti selang, ember, dan mesin pompa sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Gaduh Soal Tuntutan Rendah Mafia BBM Belinyu, Harta Kajari Herya Sakti Saad Disorot

BACA JUGA:Tuntutan Rendah Perkara Mafia BBM Bikin Gaduh, Aktivis Desak JPU & Kajari Bangka Segera Diperiksa

​Pemandangan berbeda 180 derajat terjadi pada terdakwa dari kalangan masyarakat bawah. 

Misalnya ​Ambo Asse (Juli 2024), hanya karena mengangkut 20 jerigen pertalite dengan motor Suzuki Thunder, ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Ironisnya, motor semata wayangnya yang digunakan untuk mencari nafkah disita habis oleh negara.

Lalu ada ​Heri bin Kariyono (Juli 2025). Meski barang bukti tergolong kecil, ia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kendaraan pribadinya, sebuah mobil Kijang tua (KF 40), diputuskan untuk disita.

Ada juga ​Bastiar (Mei 2024). Membawa 55 jerigen pertalite menggunakan mobil Kijang Super, ia dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara dan mobilnya disita oleh JPU sebagai alat kejahatan.

Kemudian ​Rizal Fahlevi (Februari 2026). Ia dituntut penyitaan atas dua unit kendaraan sekaligus, yakni mobil Carry dan Colt Diesel Fuso.

​Jurang tuntutan ini mendapat perhatian aktivis anti korupsi, Dr Marshal Imar Pratama yang menilainya tak lazim. “Kita betul-betul tersentak atas tuntutan ringan dan tak lazim seperti itu. Parahnya lagi tuntutan rendah itu disertai dengan pengembalian barang bukti utamanya kepada terdakwa. Lebih konyol JPU juga mempertegas tuntutan agar BB kendaraan itu dikembalikan segera sesudah sidang selesai. Sungguh tak lazim dan penuh dengan kontroversial itu,” kata Marshal. 

Pengembalian barang bukti kepada terdakwa tersebut dinilai Marshal menunjukkan JPU tidak mempertimbangkan azas penegakan hukum yang semestinya memberikan efek jera. “Kalau sampai BB utamanya saja -dengan senang hati- dikembalikan berarti gak ada efek jera. Bukan tidak mungkin kejahatan serupa akan dapat terulang sehingga lagi-lagi masyarakat dirugikan. Sangat bahaya kalau penegakan hukung serampangan seperti ini,” khawatirnya.

Marshal menduga keras adanya ketidak beresan dari pihak JPU atas penanganan perkara ini. “Agar menjadi atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kajati, Aspidum dan Aswas sebagai fungsi pengawasan melekatnya harus segera memanggil dan memeriksa pihak Kejari terutama JPU dan Kajarinya. Pemeriksaan dimulai dari sejak penelitian berkas -penyidikan- hingga terjadinya penuntutan rendah ini,” desak Doktor jebolan Universitas Borobudur Jakarta itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait