Kejari Bangka Eksekusi Putusan Pengadilan Perkara BWS
--
//Uang Rp9 M lebih Hasil Korupsi Lima Terpidana Disetor ke Kas Negara
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kejaksaan Negeri Bangka mengeksekusi uang kerugian negara yang dikembalikan terpidana korupsi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021-2023.
Uang tunai Rp9 miliar lebih itu disetor ke kas negara melalui BRI pada Rabu (6/5/2026).
"Jadi hari ini kita melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara BWS ya, atas nama Rudi Susilo dan kawan-kawan.
Di mana dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tadi, memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi terkait uang kerugian keuangan negara sebesar 9,2 miliar sekian," kata Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intelejen, F. Oslan Parningatan, dan pihak BRI Cabang Sungailiat.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Paparkan Kinerja PAD, Target Tembus RP 300 Miliar tahun 2027
Ia terangkan putusan pengadilan atas perkara tersebut majelis hakim memerintahkan merampas uang titipan pengembalian dari lima terdakwa korupsi BWS.
Uang senilai Rp9, 2 miliar lebih merupakan kerugian negara akibat korupsi dari total pagu dana proyek senilai Rp30 miliar.
"Iya, jadi dari lima terdakwa atau terpidana mereka sudah mengembalikan nilai kerugian keuangan negara yang setelah dihitung oleh BPKP, 9,2 miliar," sebutnya.
Masing-masing Terdakwa mengembalikan uang korupsi dengan jumlah berbeda.
Upaya pemulihan kerugian negara secara penuh ini termasuk sejarah untuk Kejari Bangka dalam penanganan perkara korupsi.
BACA JUGA:Inflasi Bangka Belitung April 2026 Terkendali, Terendah Kedua Nasional
"Di sini pemulihan uang kerugian negara dari hasil korupsi baru pertama posisinya.
Tapi kalau saya, saya sudah sering melakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
