Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas, pasal ini tentang pembunuhan berencana mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku bagi "barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." Ancaman hukuman ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam hukum pidana Indonesia, ditujukan untuk kejahatan yang direncanakan dengan matang.
BACA JUGA:Pembunuhan Direncanakan Seminggu, Wartawan Aditya Dipukul Balok, Lalu Dimasukkan ke Sumur