Hari eksekusi pun tiba, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.40 WIB. Berawal korban Aditya meminta Hasan Basri untuk merapikan pondok. Karena korban ada pertemuan dengan saksi Rayhan Arellio als Ray.
Pertemuan antara saksi Ray dengan korban berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Setelah mereka berbincang-bincang, korban menyuruh Hasan Basri mengambil foto antara korban dengan saksi Ray. Setelah itu saksi Ray pulang dan tinggal korban dan Hasan Basri saja yang berada di pondok.
BACA JUGA:8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Beltim Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan
BACA JUGA:8 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Beltim Segera Sidang
Eksekusi Berlangsung
Sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Martin datang ke pondok kebun dan korban sempat bertanya kepada Hasan Basri mengapa Martin datang ke pondok kebun. Jawaban Hasan Basri, bahwa Martin mau membantu mengambil bambu untuk membuat kandang ayam. Selanjutnya Martin duduk di kursi semen di halaman depan kandang puyuh dan memberi isyarat kepada Hasan Basri agar Hasan Basri mengajak korban ngobrol. Saat korban dan Hasan sedang ngobrol, perlahan-lahan Martin berjalan mendekati korban Aditya Warman dari arah belakang sambil membawa kayu balok warna coklat panjang kurang lebih 60 cm. Tepat saat Martin sudah mendekati korban, langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali pukulan. Sontak korban langsung terjatuh di antara meja dan kursi.
Kemudian Martin menyerahkan kayu balok tersebut kepada Hasan Basri. Lalu Martin menarik tubuh korban ke depan pintu pondok kebun. Kemudian Hasan Basri memukul korban pada bagian belakang kepala dengan menggunakan kayu balok sebanyak 2 kali. Selanjutnya Martin menyuruh Hasan Basri membersihkan darah korban yang bercecer di lantai.
Selanjutnya Martin menyuruh Hasan Basri mengambil 2 buah batako untuk pemberat. Selanjutya Martin mengangkat tubuh korban dalam posisi berdiri di dinding sumur. Selanjutnya mereka menjatuhkan tubuh korban dengan posisi bagian kepala berada di bawah ke dalam sumur. Setelah itu 2 buah batako dan 1 buah meja batu di masukan ke dalam sumur. Kemudian Hasan Basri menutup sumur menggunakan asbes.
BACA JUGA:Satpam PT PMM dan Sopir Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Liputan Pengeroyokan Satgas di PT PMM, 3 Wartawan Malah Kena Keroyok
Kabur Bawa Mobil Korban
Usai eksekusi, para terdakwa kabur membawa mobil milik korban Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1397 TE ke pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Para terdakwa juga menemui saksi Kartini untuk menjual handphone milik korban Rp450 ribu.
Dalam perjalanan -ke Pelabuhan- para terdakwa itu berencana akan menjual mobil korban ke daerah Sumbawa. Namun kehabisan ongkos, kemudian Hasan Basri menghubungi Pebi dan untuk menawarkan mobil itu. Namun Hasan Basri terlebih dahulu minta dikirim uang sejumlah Rp1.300.000 untuk membeli tiket penyeberangan.
Uang tersebut dikirim Pebi kepada seorang calo tiket. Selanjutnya para terdakwa menyeberang naik kapal Ferry menuju pelabuhan Tanjung Api Api. Tiba di pelabuhan Tanjung Api-Api, para terdakwa langsung menemui Pebi di Kabupaten Ogan Komering Ilir lalu disepakati harga mobil tersebut Rp 30 juta.
Pebi menyuruh para terdakwa menunggu di rumah makan di jalan Lintas Timur, Jua, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat istirahat, Hasan Basri mengetahui ada anggota polisi yang berhasil menangkap Martin, lalu Hasan Basri kabur. Namun pelariannya tak terlalu lama, akhirnya turut dibekuk polisi juga.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, jasad korban Aditya Warman berhasil ditemukan di dalam sumur oleh menantu yakni Raden Muhammad Firdaus Ibrahim Arsyad.