BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perkara pembunuhan terhadap seorang wartawan Aditya Warman (alm) oleh tukang kebun memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Rizona di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 terdakwa; Hasan Basri als Abas bin Harun Efendi (tukang kebun) dan Martin bin Ishak.
Tuntutan hukuman cukup berat tersebut bagi JPU layak dijatuhkan mengingat perbuatan bengis para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Sementara pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan mereka sehingga mereka dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023, maka para terdakwa dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Bahwa oleh karena para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana, serta sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara kepada para terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang memberatkan di antaranya, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Adityawarman.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memerhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan kesatu primair pasal 459 KUHP 2023 jo pasal 20 huruf (c) KUHP 2023."
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian inti tuntutan.
BACA JUGA:Pembunuh Wartawan Adytia Mulai Disidang, Dakwaan JPU Mengungkap Motif dan Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Rekonstruksi di Lokasi, 2 Pelaku Peragakan Cara Membunuh Wartawan Adityawarman
Sementara dalam dakwaan lalu diungkapkan peran kedua pelaku Hasan Basri als Abas bin Harun Efendi (tukang kebun) dan Martin bin Ishak saat pembunuhan yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Pembunuhan yang berlangsung di pondok kebun milik korban, di jalan Kurma, Air Kepala Tujuh, Gerunggang, Kota Pangkalpinang, dalam dakwaan menyebut kasus berdarah itu diawali dengan perencanaan oleh 2 terdakwa Abas dan Martin pada tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Dimana, terdakwa Martin menemui Hasan Basri als Abas yang bekerja sebagai penjaga kebun korban. Malam itu 2 terdakwa ini menginap di pondok kebun sambil bermain judi slot. Ternyata dalam permainan judi tersebut mereka kalah dan kehabisan uang. Dakwaan lalu menyebutkan dari situ timbul niat mereka untuk membunuh korban guna mengusai harta benda korban itu.
Martin berkata, “yo kite ngambil mobil bapak dan mengambil uangnya” dan dijawab oleh Hasan Basri “bagaimana caranya.” Kemudian Martin berkata lagi, “lah mudah, nanti itu urusan saya, kamu bantu saya”.
Selanjutnya pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 20WIB, Martin menemui Hasan Basri lagi di pondok kebun. Saat itu Martin mengeluh karena tidak ada uang untuk bermain judi slot. Dari pertemuan itu juga Martin berkata, “yo kapan kite bunuh bapak tu (korban.red).” Lalu dijawab Hasan Basri, “bagaimana caranya.”
Dari situ, para terdakwa berbagi peran yaitu ada yang mengajak berbicara dengan korban Aditya Warman (alm) dan ada yang memukul korban dari belakang.