Perkara Tambang Sambung Giri, Juru Masak dan Operator PC Jadi Tumbal, Ngaku Hanya Suruhan S & Ada Oknum TNI

Senin 02-03-2026,17:24 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

Lendra mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun pengakuan para terdakwa, terdapat indikasi keterlibatan aktor intelektual dan oknum aparat yang hingga kini belum tersentuh hukum.

"Para terdakwa ini sebenarnya hanya aktor di lapangan. Di balik mereka, ada aktor intelektualnya. Terbukti dari fakta persidangan, ada nama-nama seperti Santo, serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat yang mem-back up dan mengoordinasi kegiatan tersebut," ujar Lendra usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya struktur kepanitiaan dalam kegiatan ilegal tersebut yang melibatkan sejumlah nama, di antaranya C, IS, B, hingga inisial MN. Menurut Lendra, sangat tidak adil jika hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil yang memiliki relasi kuasa rendah, sementara para pemodal dan koordinator utama tidak ditindak.

"Mereka yang disebut dalam persidangan ini tidak pernah ditindak. Malah orang-orang yang tidak memiliki peran besar dalam memfasilitasi kegiatan di Bukit Sambung Giri ini yang diproses. Kami melihat klien kami seperti tumbal dalam kasus ini," tegasnya.

BACA JUGA:Kesaksian Mekanik, PH Suwanto: Terlalu Dini Polda Klaim Oknum Anggotanya Tak Terlibat Laka Maut Tambang Pondi

BACA JUGA:Tambah Lagi, Kejari Tetapkan Tersangka Mitra PT Timah, Direktur CV Diratama Ditahan

Terkait arah putusan, Lendra mengakui secara hukum pidana akan sulit bagi para terdakwa untuk dibebaskan secara murni karena adanya delik kelalaian (culpa). Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan struktur sosial ekonomi masyarakat Bangka yang sudah terbiasa dengan aktivitas pertambangan.

"Porsi kesalahan mereka sangat kecil sekali. Relasi kuasa mereka lemah. Budaya pertambangan kita sangat kompleks; ada pemodal dan ada oknum aparat. Mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tanpa persetujuan atau perlindungan dari atas," tambahnya.

LBH Rusti Justicia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang berkemanusiaan dan Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

"Harapan kami, Majelis Hakim melihat kejujuran para terdakwa yang sudah buka-bukaan di persidangan sebagai pertimbangan keadilan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga agenda pleidoi dan putusan nanti," pungkas Lendra.

BACA JUGA:Pengacara Polisi Fa Klaim Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kliennya dalam Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

BACA JUGA:Video Syur Seorang Diduga Dokter Menyebar di Kota Pangkalpinang

Kategori :