Dua Pengunjung Selundupkan Sabu dalam Tumis Cumi ke Lapas Sungailiat

Dua Pengunjung Selundupkan Sabu dalam Tumis Cumi ke Lapas Sungailiat

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyiasati hukum kembali digagalkan. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kotak makanan berisi cumi masak berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka bersama petugas Lapas Kelas II B Sungailiat, Minggu (22/3/2026) sore.

Aksi nekat ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Lapas Bukit Semut. Kecurigaan bermula saat petugas jaga Lapas mencium gelagat tidak beres dari dua pengunjung yang membawa hantaran makanan untuk salah satu warga binaan. 

Tak ingin kecolongan, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan tersebut.

"Modus ini dirancang untuk mengelabui pemeriksaan. Namun berkat kejelian petugas di lapangan, paket sabu yang dibungkus rapi dengan aluminium foil di dalam masakan cumi berhasil ditemukan," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026).

BACA JUGA:Breaking News! Warga Temukan 21 Kilogram Sabu Terapung di Laut Belitung

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ringkus Tersangka Pengedar di Gerunggang, Sita 8,86 Gram Sabu

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku F.A alias Piyeng (25), warga Sungailiat dan J.A alias Juling (24), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain dua paket sabu seberat 20,47 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju Lapas.

Langkah hukum tegas langsung diambil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku terindikasi kuat berperan sebagai perantara sekaligus pemilik narkotika golongan I tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine keduanya yang menunjukkan positif methamphetamine.

Atas tindakan nekatnya, FA dan JA kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sinergi antara Polres Bangka dan Lembaga Pemasyarakatan akan terus diperketat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, apalagi mencoba menyusup ke dalam lingkungan Lapas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara berlapis," tutup IPTU Budi Prasetyo.

BACA JUGA:Buruh Harian di Semabung Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang, Simpan 15,05 Gram Sabu di Rumahnya

BACA JUGA:Pengedar di Sungailiat Ini Simpan Sabu Dalam Magic Com

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait