“Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya warga miskin dan rentan yang seharusnya masuk dalam skema PBI JKN, namun belum terakomodasi.
Pemerintah daerah perlu menjadikan kelompok ini sebagai prioritas dalam kebijakan jaminan kesehatan daerah,” ujar Kgs. Chris Fither.
BACA JUGA:Kepengurusan DPW PKB Babel Periode 2026-2031, Kurniawan Optimis Berikan Warna Baru
Dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JKN, Ombudsman Babel mengedepankan pendekatan pencegahan (preventif).
Fokus diarahkan pada dorongan perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi sosial, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan masyarakat yang masih layak menerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Kepengurusan DPW PKB Babel Periode 2026-2031, Kurniawan Optimis Berikan Warna Baru
“Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang salah.
Yang terpenting adalah memastikan data penerima bantuan akurat dan terdapat koordinasi lintas sektor agar masyarakat yang layak tetap dijamin oleh pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi perlindungan hak masyarakat, Ombudsman Babel juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami kendala pelayanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan maupun pelayanan.
BACA JUGA:Buaya Ke Darat Gigit Warga Sekar Biru
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ombudsman hadir sebagai kanal perlindungan hak warga negara dan akan memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil,” tutup Kgs. Chris Fither.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, WhatsApp 0811-9733-737, atau kanal pengaduan resmi Ombudsman RI lainnya.