BABELPOS.ID, TOBOALI - Kembali terjadi, diduga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dusun Limus, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) beralih fungsi menjadi lahan sawit.
Dari keterangan masyarakat diduga lahan sawit seluas sekitar 20 an hektar tersebut diduga milik Bos AN asal sungailiat, Kabupaten Bangka.
Padahal warga merata tak pernah menjual lahan tersebut.
BACA JUGA:BPJS Bangka Siap Berkolaborasi dengan Pemkab, Dukung Kemajuan dan Gali Potensi Daerah
Dalam hal ini anggota DPRD Babel, Rina Tarol yang ikut turun ke lokasi bersama Dinas Pertanian Babel, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alih fungsi lahan sawah dan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penerbitan SP3AT fiktif.
"Saya akan mendampingi warga dan Kades untuk melaporkan secara resmi alih fungsi lahan dan dugaan pemalsuan tanda tangan serta penerbitan SP3AT fiktif," ujarnya, Kamis (05/02).
Lahan tersebut, kata Rina, adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dicetak menggunakan uang negara.
BACA JUGA:BPJS Bangka Siap Berkolaborasi dengan Pemkab, Dukung Kemajuan dan Gali Potensi Daerah
"Maka tidak boleh dialih fungsikan.
Hari ini saya turun bersama Dinas Pertanian Babel untuk mengecek lokasi dan mengukur titik lokasi LP2P menggunakan drone. Ternyata itu benar masuk LP2P," sebutnya.
Diketahui, kasus ini mulai mencuat sejak enam bulan lalu.
Ketika ada pihak yang mengakui pemilik sah lahan sawah yang dicetak pemerintah pada tahun 2011.
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Edukasi Safety Riding di SMK Negeri 1 Pangkalan Baru
Sawah tersebut kemudian digarap menggunakan alat berat dan kemudian ditanami sawit.
Salah seorang warga Limus di lokasi menuturkan, warga awalnya sudah protes, namun salah satu koordinator lapangan penggarap menunjukkan surat SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah) yang dikeluarkan Camat Toboali, pada tahun 2014.